Sabtu, 07 Juni 2008

ISM CODE Resolusi A. 788 (19) and Resolusi A. 741 (18)

Menurut Resolusi A. 741 (18)

Koda Manajemen Keselamatan Internasional/ISM-Code adalah Koda Manajemen Internasional tentang keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran yang disahkan oleh Majelis, sebagaimana mungkin diubah oleh organisasi.

Menurut Resolusi A. 788 (19)

Koda Manajemen Keselamatan Internasional/ISM-Code adalah Koda Manajemen Keselamatan Internasional tentang keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran yang disahkan oleh organisasi melalui resolusi A.741 (18), sebagaimana mungkin diubah oleh organisasi.

Resolusi A. 741 (18)

Bab 13. Certifikasi, verifikasi dan pengawasan

13.1 Kapal harus dioperasikan oleh Perusahaan yang memiliki dokumen penyesuaian manajemen (Document of Compliance/DOC) yang sesuai untuk kapal itu.

13.2 Dokumen penyesuaian manajemen harus diterbitkan oleh Administrasi, oleh organisasi yang diakui oleh Administrasi atau oleh Pemerintah negara, atas nama Administrasi dimana perusahaan telah memilih untuk melakukan usahanya, kepada siapa Perusahaan yang memenuhi persyaratan ISM-Code. Dokumen ini harus diterima sebagai bukti bahwa Perusahaan mampu memenuhi persyaratan koda.

13.3 Salinan dokumen demikian harus ditempatkan di atas kapal sehingga nakhoda, bila diminta demikian, dapat menunjukkannya untuk diverifikasi oelh Administrasi atau organisasi yang diakui olehnya.

13.4 Sertifikat yang disebut Sertifikat Manajemen keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) harus diterbitkan oleh Administrasi atau oleh organisasi yang diakui oleh Administrasi kepada sebuah kapal. Administrasi harus, pada waktu menerbitkan sertifikat, memverifikasi bahwa perusahaan dan manajemen di atas kapalnya bekerja sesuai dengan SMK.

13.5 Administrasi atau organisasi yang diakui oleh Administrasi harus secara berkala memverifikasi fungsi SMK kapal sesuai dengan yang disahkan.

Resolusi A. 788 (19)

Bab 4. Proses Sertifikasi

4.1 Kegiatan Sertifikasi

4.1.1 Proses sertifikasi yang berkaitan dengan penerbitan DOC untuk perusahaan dan SMC untuk kapal biasanya mencakup langkah-langkah berikut ini :

1. verifikasi pertama

2. verifikasi berkala atau antara; dan

3. verifikasi pembaharuan

Verifikasi ini dilaksanakan atas permintaan Perusahaan kepada Administrasi, atau kepada Organisasi yang diakui oleh Administrasi untuk melaksanakan fungsi verifikasi menurut ISM-Code.

Verifikasi akan meliputi audit terhadap SMK :

4.2 Verifikasi pertama

4.2.1 Perusahaan harus mengajukan sertifikat ISM-Code kepada Administrasi

4.2.2 Suatu penilaian terhadap sistem manajemen di darat yang dilakukan oleh Administrasi akan meliputi penilaian terhadap kantor-kantor dimana manajemen tersebut dilaksanakan serta kemungkinan lokasi lain tergantung pada organisasi Perusahaan dan fungsi berbagai lokasi.

4.2.3 Setelah selesai penilaian yang memuaskan, akan diterbitkan DOC kepada Perusahaan, yang salinannya harus disampaikan kepada masing-masing kantor di darat dan kepada masing-masing kapal dalam armada Perusahaan. Karena tiap kapal dinilai dan kepadanya diterbitkan SMC, amka salinan SMC juga harus disampaikan kepada kantor pusat Perusahaan.

4.2.5 Bilamana sertifikat diterbitkan oleh suatu organisasi yang diakui, salinan seluruh sertifikat tersebut harus pula disampaikan kepada Administrasi.

4.2.6 Audit manajemen keselamatan terhadap Perusahaan dan kapal akan meliputi langkah-langkah pokok yang sama. Maksudnya adalah untuk emmastikan bahwa Perusahaan atau kapal memenuhi persyaratan ISM-Code.

Audit tersebut mencakup :

  1. kesesuaian SMK Perusahaan dengan persyaratan ISM-Code; dan
  2. SMK menjamin bahwa tujuan-tujuan yang tercantum dalam paragraf 1,2,3 ISM-Code terpenuhi

4.3 Verifikasi berkala DOC

4.3.1 Audit manajemen keselamtan berkala dilaksanakan untuk mempertahankan keabsahan DOC. Maksud audit ini adalah untuk memastikan SMK bekerja secara efektif, dan modifikasi yang dilakukan pada SMK memenuhi persyaratan ISM-code.

4.3.2 Verifikasi berkala dilakukan dalam waktu tiga bulan sebelum atau setelah tanggal ualng tahun DOC. Suatu jadwal yang berjangka waktu tiga bulan harus disepakati utnuk penyelesaian tindakan perbaikan atau ketidak sesuaian yang dijumpai.

4.3.3 Bilamana perusahaan memiliki lebih dari satu kantor, yang masing-masing mungkin belum dikunjungi pada waktu verifikasi pertama, verifikasi berkala harus mengusahakan dikunjunginya seluruh kantor ini dalam jangka waktu berlakunya DOC.

4.4 Verifikasi Antara SMC

4.4.1 Audit manajemen keselamatan harus dilakukan untuk mempertahankan keabsahan SMC. Maksud dari audit ini adalah untuk memastikan SMK bekerja secara efektif dan bahwa modifikasi yang dilakukan terhadap SMK memenuhi persyaratan ISM-Code.

4.4.2 Jika dilakukan hanya satu verifikasi antara, maka harus dilakukan antara tanggal ulang tahun kedua dan ketiga dari penerbitan SMC.

4.5 Verifikasi Pembaharuan

Verifikasi pembaharuan harus dilakukan sebelum habisnya masa berlaku DOC atau SMC. Verifikasi pembaharuan akan mengkaji seleuruh elemen SMK dan kegiatan dimana berlakunya persyaratan ISM-Code. Verifikasi pembaharuan dapat dilaksanakan enam bulan sebelum berkahirnya masa berlaku DOC atau SMC dan harus diselesaikan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut.

Tidak ada komentar: